Nur Rohmah Hadiri Sidang Gugatan Perdata di Jakarta Selatan
Nur Rohmah memastikan kehadirannya dalam sidang gugatan perdata terhadap mantan majikannya, Erin Wartia Trigina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.
Nur menyatakan, "Insyaallah," saat ditanya tentang kesiapan bertemu Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, kemarin.
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa kehadiran pihak prinsipal dalam mediasi adalah ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Ia menambahkan, kehadiran Nur adalah bentuk iktikad baik dari penggugat.
"Iya. Jadi sesuai dengan Perma, prinsipal harus hadir. Walaupun hari ini beliau juga sudah hadir ya. Itu adalah bentuk iktikad baik dari prinsipal, dari penggugat," ujar Basuki.
Basuki menyebut, mekanisme kehadiran pada agenda selanjutnya tetap akan mengikuti arahan mediator. "Tapi nanti kita lihat harus hadir, ataukah nanti tanggal berikutnya harus hadir, nanti tinggal bagaimana arahan dari mediator," tambahnya.
Sementara itu, Basuki juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Erin yang menyebut pihak Nur dapat mengambil barang-barang yang masih berada di pihak Erin dengan cara yang baik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow