Muktamar NU Putuskan Tolak Dana Pendidikan untuk MBG dan Atur Hukum Teknologi Digital
Sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, memutuskan menolak penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengesahkan hukum Islam terkait teknologi digital seperti data DNA, chip otak, dan Bitcoin.
Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah yang berlangsung pada Jumat (28/8/2026) hingga dini hari menghasilkan rekomendasi agar dana pendidikan tidak dialihkan untuk MBG, menegaskan penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan dan kaidah fikih.
Para utusan dari Pengurus Wilayah dan Cabang NU menilai dana pendidikan harus diprioritaskan sesuai peraturan dan menolak pemanfaatannya untuk program lain seperti MBG, sebagaimana ditegaskan Gus Ghofur yang mendesak pemerintah menghentikan kebijakan tersebut tanpa menunggu 2028.
"PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan," kata Gus Ghofur.
Sidang juga membahas hukum Islam atas isu teknologi dan ekonomi digital, dipimpin oleh KH Mahbub Maafi dari Komisi Waqi’iyah Bahtsul Masail, yang memutuskan tiga isu utama: komersialisasi data DNA, chip otak Neuralink, dan status Bitcoin.
Forum memutuskan data DNA sebagai hak privasi individu, dan komersialisasi diperbolehkan dengan izin dan tanpa penyalahgunaan.
"Skemanya menggunakan ‘iwad fi muqabalatil idzni (imbalan atas pemberian izin), dengan syarat tidak boleh disalahgunakan," ujar KH Mahbub Maafi.
Penggunaan chip otak seperti Neuralink hanya diperbolehkan untuk pengobatan medis yang terbukti aman dan efektif, khususnya untuk penderita gangguan seperti kelumpuhan.
"Sepanjang hal itu dapat dibuktikan bahwa keselamatan dan keberhasilannya chip itu lebih besar daripada risikonya, no problem. Tapi ini dalam konteks dalam klaster restoratif ya, atau pengobatan dalam konteks medis," tambahnya.
Dalam aspek finansial digital, Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital yang sah untuk transaksi, namun penggunaannya sebagai mata uang resmi dinyatakan haram karena bertentangan dengan regulasi Indonesia.
"Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan," kata KH Mahbub Maafi. "Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, sah, namun karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, jadi enggak boleh, jadi haram gitu."
Sidang ini diikuti dan dikawal oleh sejumlah ulama dari tim mushohih dan perumus, menghasilkan keputusan mutlak tanpa catatan, yang akan diterbitkan dalam bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat luas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow