Muktamar ke 35 NU Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Chip Neuralink

Smallest Font
Largest Font

Forum Bahtsul Masail dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (30/8/2026), guna membahas berbagai isu kontemporer serta kebijakan publik.

Pembahasan dalam forum keagamaan ini mencakup komersialisasi data genetika, penggunaan chip Neuralink pada otak manusia, hukum cryptocurrency, hingga RUU Ketenagakerjaan dan pendidikan nasional. Tradisi ilmiah pesantren ini bertujuan mencari kepastian hukum atas persoalan keagamaan dan sosial.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center Madrasah Fattah Hasyim ini membagi materi pembahasan ke dalam tiga komisi utama, yaitu Waqi'iyyah, Maudhu'iyyah, dan Qanuniyyah.

"Masail Qanuniyyah, masalah terkait ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu kontemporer, termasuk RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh.

Niam menambahkan bahwa pembagian komisi tersebut juga mencakup pembahasan isu keagamaan serta pandangan tematik dasar organisasi.

"Masail Waqi'iyyah, membahas masalah kontemporer dan kontekstual terkait isu keagamaan. Masail Maudhu'iyyah, masalah tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi dan juga manhaj dini," kata Asrorun Niam Sholeh.

Sementara itu, perdebatan mendalam antarkiai dalam forum ini dinilai menjadi wahana perumusan pandangan keagamaan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern.

"Nanti kalian bisa lihat di situ bagaimana perdebatan intelektual keagamaan antar para kiai senior, kiai muda, demikian dan seterusnya, termasuk juga tidak hanya dalam perspektif keagamaan, tetapi ilmu-ilmu modern masuk di situ," kata Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof Mohammad Nuh.

Di sisi lain, Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah yang bersidang di MAN 3 Bahrul Ulum memprioritaskan pembahasan konsep I’anatun Nadzar. Konsep ini difokuskan pada mekanisme peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan PBNU yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh," kata Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah K.H. Cholil Nafis.

Cholil menjelaskan bahwa penyerapan masukan dari muktamirin sangat diperlukan demi menyempurnakan rumusan agar keputusan organisasi dapat diterima dengan baik sebagai pijakan bersama.

Peninjauan keputusan organisasi juga dinilai penting guna merespons dinamika sosial serta perkembangan metode hukum keagamaan di tengah masyarakat.

"Peninjauan kembali diperlukan apabila di kemudian hari ditemukan pertimbangan baru yang dinilai lebih kuat terhadap keputusan yang telah ditetapkan," kata Musahhih Bahtsul Masail Munas Alim Ulama K.H. Aniq Nawawi.

Rangkaian sidang komisi dalam Muktamar ke-35 NU meliputi Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, Waqi’iyyah, Qonuniyyah, Organisasi, Program, dan Rekomendasi. Seluruh hasil pembahasan komisi nantinya akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan secara resmi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed