MUI dan Kompolnas Kritik Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Smallest Font
Largest Font

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti pemblokiran rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang hendak menggelar unjuk rasa, sebagai tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional.

Rekening milik Supriyono alias Botok, yang digunakan untuk menampung donasi warga mencapai Rp 80 juta, diblokir oleh Bank Mandiri pada Jumat, 21 Agustus 2026, atas permintaan aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai pemblokiran tersebut salah prosedur dan berisiko memicu penarikan dana massal seperti krisis 1998 yang disebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi," ujar Buya Anwar Abbas saat dihubungi MUI Digital, Senin (24/8/2026).

Buya Anwar menekankan bahwa sektor perbankan berdiri di atas reputasi dan kepercayaan masyarakat, sehingga intervensi berlebihan tanpa dasar hukum jelas dapat melukai reputasi dan memicu krisis likuiditas.

"Tindakan tersebut jelas tidak etis dan akan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Bila bisnis jasa perbankan kehilangan kepercayaan publik, dampaknya bisa memantik rush dan merusak masa depan dunia perbankan serta ekonomi nasional," tambahnya.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam meminta kepolisian berhati-hati dalam pemblokiran rekening agar tidak merusak reputasi perbankan nasional dan internasional.

"Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan," kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).

Anam mengakui pemblokiran rekening dapat dibenarkan jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang atau terorisme, namun tetap harus menjaga kepercayaan publik.

"Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan," ujarnya.

Dia juga menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan Indonesia.

Koordinator AMPB, Teguh Istianto, mengungkapkan mereka belum menerima informasi resmi dari bank terkait alasan pemblokiran rekening tersebut, sehingga menimbulkan kesulitan bagi nasabah yang tidak merasa bersalah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista memastikan pemblokiran dilakukan sesuai permintaan aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Polda Metro Jaya membantah melakukan pemblokiran dan menyatakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi untuk penyelidikan aliran dana dalam rekening tersebut, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Senin (24/8/2026).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed