MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengalokasian dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Lembaga peradilan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon. Dalam amarnya, MK menetapkan batas waktu penyesuaian struktur anggaran pemerintah tersebut paling lambat diimplementasikan dalam susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Melalui pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 masih konstitusional, tetapi cakupan berlakunya hanya terbatas untuk tahun anggaran tersebut. Majelis hakim menegaskan bahwa program MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan.
"Menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD RI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan," ujar Suhartoyo.
Pemerintah kini diberikan masa transisi selama maksimal dua tahun terhitung sejak pembacaan putusan untuk melakukan perombakan skema penganggaran nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow