Menteri UMKM Telusuri Laporan Potongan Komisi Ojek Online
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berkomitmen menelusuri laporan mengenai potongan komisi aplikasi ojek online yang diduga masih menyentuh 20 persen di Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Laporan tersebut bertolak belakang dengan kesepakatan antara pemerintah dan aplikator yang menetapkan pemotongan komisi maksimal sebesar 8 persen sejak 1 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuannya dengan 19 komunitas serta asosiasi ojek online dari berbagai daerah, penyesuaian tarif baru sebetulnya sudah berjalan di lapangan.
"Tadi saya tanya (ke driver ojol), enggak. Enggak apa-apa nanti kita kasih aja data-datanya ke kita. Nanti tinggal kita bicarain kok," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Pemerintah menegaskan aturan pembagian komisi sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikator bersifat mengikat bagi seluruh layanan transportasi roda dua.
"Kita clear-kan dulu ya, bahwa pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Dan bahwa mungkin nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kan kita ada pembicaraan juga dengan aplikator dan segala macam. Kita akan lihat nanti datanya semua," beber Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Kementerian UMKM juga menyatakan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif berat kepada perusahaan aplikator yang terbukti secara sengaja melanggar ketentuan batas atas pemotongan tersebut.
"Catatannya apabila betul ada yang melanggar aturan, ya kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, baik itu teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi. Jadi saya pikir, nggak ada yang perlu kita khawatirkan kok. Dan ini sekarang udah era digital, siapa pun nggak ada yang bisa bohong," beber Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Di sisi lain, perwakilan serikat pekerja transportasi online mengungkapkan kondisi berbeda di mana para pengemudi di lapangan diklaim belum merasakan dampak penurunan potongan tersebut.
"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," penegasan Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Keluhan senada disampaikan oleh perwakilan pengemudi lainnya yang mendeteksi adanya siasat platform digital dalam memanipulasi sistem perhitungan pendapatan pengemudi.
"Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," papar Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Kebijakan pemangkasan potongan komisi ini sebelumnya diterbitkan sebagai langkah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow