Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pastikan Pengemudi Ojol Tetap Dapat BHR
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan kepastian bahwa para pengemudi ojek online tetap akan memperoleh Bonus Hari Raya dari perusahaan aplikator, meskipun status mereka bakal masuk dalam kelompok pengusaha mikro pada Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Skema pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi armada tersebut disepakati usai Kementerian UMKM berkoordinasi secara langsung bersama jajaran manajemen entitas penyedia aplikasi. Kepastian mengenai payung hukum perihal klasifikasi pengusaha kecil ini nantinya dicantumkan melalui Peraturan Presiden.
"Tetap dong. Jadi gini, ini kan masalah BHR, BHR kan namanya Bonus Hari Raya. Ya wajar dong, namanya perusahaan aplikator dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka, saya pikir itu hal yang biasa dan wajar kok," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Maman Abdurrahman menegaskan bahwa jaminan pemberian insetif tersebut tidak akan mengalami fluktuasi atau revisi jadwal pelaksanaannya. Komitmen untuk mempertahankan kebijakan pemberian tunjangan operasional tersebut disepakati bersama dalam diskusi tertutup dengan para direksi penyedia jasa digital.
"Dan enggak akan ada perubahan. Dan kemarin juga kita ngobrol-ngobrol dengan aplikator, mereka tetap akan menjalankan program itu," tambah Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pasca-integrasi pengemudi ke sistem klasifikasi usaha mikro nasional, skema pembinaan bakal dititikberatkan pada pengawasan kemitraan kerja, peningkatan daya saing, perlindungan ketenagakerjaan, hingga penyaluran stimulus pendukung. Pemerintah berencana memantau langsung implementasi kontrak kemitraan guna menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.
Langkah pendampingan ini difokuskan agar para pengemudi dapat memperluas peluang bisnis mandiri, tanpa menggantungkan kesejahteraan finasial sepenuhnya pada pendapatan harian mengemudi. Di samping itu, tingkat keberlangsungan operasional bisnis perusahaan penyedia aplikasi juga tetap dijaga secara seimbang.
"Mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari ojol aja, mereka nanti bisa kebuka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita tuh. Dan aplikator juga harus kita jaga keberlangsungannya," terang Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mengenai regulasi resmi, klausul teknis penyerahan insentif hari raya tidak dirancang untuk tercantum di dalam draf Peraturan Presiden. Landasan hukum penyerahan bonus ini sepenuhnya diserahkan pada asas kesepakatan kemitraan intermodal antara penyedia platform dan para pengemudi mitra.
"Poin BHR enggak mungkin diatur di Perpres dong. Kalau BHR kan pasti kan nanti di antara hubungan kemitraan antara ojol dengan aplikator. Masa sampai urusan BHR, enggak dong," papar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow