Menteri UMKM Bantah Pendapatan Pengemudi Ojek Online Menurun

Smallest Font
Largest Font

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah isu penurunan pendapatan pengemudi ojek online setelah penerapan kebijakan baru pembagian komisi dalam audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2026).

Dilansir dari Detik Finance, aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut menetapkan pembagian komisi sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator selaku penyedia layanan. Kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Pihak Kementerian UMKM telah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada 19 komunitas dan asosiasi ojek online dari berbagai wilayah. Mayoritas dari pengemudi menyatakan bersyukur atas penyesuaian potongan layanan dari Gojek dan Grab tersebut.

"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Penurunan penghasilan yang dirasakan sejumlah pengemudi dalam satu pekan terakhir dinilai bukan akibat dari regulasi baru. Menurut penjelasan kementerian, faktor musiman seperti masa libur sekolah dan perkuliahan menjadi penyebab utama berkurangnya jumlah penumpang.

"Mereka bilang mengatakan sebagian juga besar mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," beber Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Sementara itu, penyesuaian potongan komisi menjadi 8 persen dipastikan baru berlaku untuk angkutan penumpang roda dua. Regulasi ini belum menyentuh layanan kurir pengiriman barang roda dua maupun taksi online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa aturan untuk angkutan roda empat masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah setempat. Langkah tersebut diperlukan karena penetapan tarif taksi online melibatkan regulasi dari pemerintah daerah.

"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Terkait operasional layanan antar barang roda dua atau kurir online, regulasi pengaturannya berada di bawah kewenangan berbeda. Pemerintah menempatkan sektor tersebut dalam urusan pos yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed