LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi Untuk Proteksi Nasabah

Smallest Font
Largest Font

Lembaga Penjamin Simpanan mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis guna memperkuat perlindungan pemegang polis serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional, sebagaimana dilaporkan Investor Daily dari kegiatan di Yogyakarta.

Urgensi penjaminan ini didorong oleh besarnya dana masyarakat yang dikelola industri perasuransian. Hingga April 2026, tercatat 147 perusahaan asuransi dan reasuransi mengelola aset asuransi jiwa sebesar Rp658,95 triliun serta aset asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp325,25 triliun.

Langkah proteksi tersebut juga dilatarbelakangi oleh 17 kasus kegagalan perusahaan asuransi sepanjang 2011 hingga 2025 yang mencakup sembilan asuransi jiwa dan delapan asuransi umum. Kasus besar akibat buruknya tata kelola hingga investasi berisiko tinggi ini mencatatkan nilai kerugian berkisar Rp6,4 triliun sampai Rp16,8 triliun.

Pejabat terkait memaparkan urgensi pemisahan mekanisme penjaminan asuransi dengan penjaminan simpanan perbankan biasa mengingat perbedaan durasi dan karakteristik kontrak proteksi.

"Pemegang polis sebenarnya membeli proteksi. Ketika perusahaan asuransinya kemudian gagal, jangan sampai masyarakat yang sudah membeli proteksi justru kehilangan perlindungan ketika mereka membutuhkannya," kata Suwandi, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia menekankan bahwa orientasi utama skema ini terletak pada kepastian hak masyarakat atas manfaat proteksi jangka panjang yang telah mereka bayar melalui premi.

"Kalau kita bicara mengenai Program Penjaminan Polis, orientasinya adalah perlindungan kepada pemegang polis," ujar Suwandi.

Inisiatif pembentukan penjaminan polis sejatinya berawal dari mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebelum penetapan penanggung jawab resminya disahkan belakangan.

"Sudah sejak 2014 ada mandat untuk membentuk Program Penjaminan Polis di Indonesia. Hanya saja, pada waktu itu belum ditentukan siapa lembaga yang akan menjadi penyelenggaranya," kata Suwandi.

Peran LPS resmi diperluas melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada 2023, yang dilanjutkan dengan penyesuaian regulasi pada 2026 untuk memperkokoh stabilitas sistem keuangan.

"Kalau kita melihat keseluruhan prosesnya, perjalanan menuju Program Penjaminan Polis merupakan proses yang panjang dan berkesinambungan," tutur Suwandi.

Dalam penyusunan skema, lembaga merujuk pada hasil survei International Forum of Insurance Guarantee Schemes yang mencatat keberagaman desain penjaminan di berbagai negara.

"Kita tidak bisa hanya mengambil desain dari negara lain kemudian langsung menerapkannya di Indonesia. Karakteristik industri asuransi di setiap negara berbeda," ujar Suwandi.

Penerapan skema penjaminan ini diharapkan mendorong perbaikan manajemen risiko, transparansi, serta disiplin tata kelola lembaga penyedia jasa asuransi.

"Program ini juga penting bagi stabilitas sistem keuangan. Jadi, tujuannya bukan hanya menyelesaikan persoalan ketika sebuah perusahaan asuransi gagal, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap industri secara keseluruhan," tegas Suwandi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed