Lapas Balikpapan Pastikan Rekaman Pesta Miras Napi Merupakan Video Lama
Pihak Lapas Kelas IIA Balikpapan membeberkan fakta terkait rekaman video yang memperlihatkan lima warga binaan diduga mengonsumsi minuman keras di dalam tahanan. Video yang mendadak viral di media sosial pada Senin (31/8/2026) tersebut dipastikan merupakan rekaman peristiwa lama yang terjadi sekitar pertengahan 2019.
Kepastian mengenai linimasa rekaman gambar diperoleh setelah petugas pemasyarakatan menggelar pemeriksaan terhadap salah satu narapidana yang ada di lokasi kejadian, yakni Edy Chandra alias EC.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap WBP inisial EC, kejadian tersebut terjadi di sekitar pertengahan 2019. Dia lupa waktu pastinya, kejadiannya di kamar tamping Blok C kamar 18, bangunan lama," ujar Andri Lesmono, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan kepada detikKalimantan, Senin (31/8/2026).
Hasil investigasi menunjukkan bahwa barang terlarang tersebut diselundupkan dari luar menggunakan sarana kebersihan harian lapas.
"Minuman keras tersebut masuk diselundupkan dari gerobak sampah yang setiap hari keluar masuk membuang sampah di belakang lapas," ungkap Andri Lesmono.
Meski jalur masuk barang haram itu berhasil teridentifikasi, identitas oknum yang membawa gerobak sampah saat itu belum dapat dipastikan karena terpidana yang diperiksa sudah lupa.
"Akan tetapi yang bersangkutan sudah lupa nama tamping sampahnya karena sudah lama sekali," katanya Andri Lesmono.
Terkait keberadaan para narapidana yang terlibat, sebagian besar sudah tidak lagi menghuni lembaga pemasyarakatan tersebut karena telah menyelesaikan masa tahanan.
"Di antara lima orang tersebut, empat orang sudah bebas, tinggal satu orang yang masih ada di dalam lapas karena mendapat hukuman seumur hidup atas nama Edy Chandra perkara pembunuhan berencana," jelas Andri Lesmono.
Edy merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana yang dijerat Pasal 340 KUHP. Kebebasan empat rekannya dalam rentang waktu 2022 hingga 2025 menjadikan dirinya satu-satunya pihak yang diperiksa ulang oleh petugas.
"Empat orang lainnya yang ada dalam video sudah bebas rentang waktu 2022 sampai 2025," tuturnya Andri Lesmono.
Penindakan berupa sanksi disiplin sejatinya langsung diterapkan pihak lapas setelah pelanggaran tersebut terungkap pertama kali pada pertengahan 2019 lalu.
"Setelah pemeriksaan kami kenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa tutupan sunyi atau sel, pembatasan kunjungan dan kami catat dalam Register F," pungkas Andri Lesmono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow