KPK Siapkan Sprindik Baru Usut Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan surat perintah penyidikan baru guna mengusut dugaan penerimaan dana sebesar Rp3,5 miliar oleh mantan Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari pada Senin (3/8/2026). Langkah ini diambil setelah tim jaksa menelaah fakta persidangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Wilayah Medan.
Gelar perkara internal telah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut untuk menindaklanjuti temuan dalam persidangan. Saat ini, KPK tengah melengkapi berkas administrasi sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) resmi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan telah diserahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum kepada pimpinan KPK.
"Ini kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan... Ini ada lambat tut yang kemudian sudah dilakukan gelar dan ekspose," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK.
Ia menuturkan bahwa hasil dari forum ekspose tersebut akan diproses secara administratif sebelum diumumkan lebih lanjut kepada publik.
"Kita belum bisa menyampaikan karena di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan, tinggal nanti mungkin akan keluar surat perintah penyidikan, dan update-nya akan kami sampaikan ketika administrasinya sudah selesai," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Penyidik KPK terus mendalami seluruh petunjuk hukum yang dinilai oleh majelis hakim dapat menjadi dasar pengembangan perkara tindak pidana korupsi ini.
"Update yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan DJKA Medan," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo serta dua entitas korporasi.
Dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Solo, Makassar, Cianjur, serta perlintasan Jawa-Sumatera yang diduga diwarnai rekayasa proses tender.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow