Konsumen Apartemen LRT City Tolak Relokasi Unit dan Tuntut Refund
Sejumlah konsumen apartemen LRT City menolak skema perpindahan unit ke lokasi lain dan menuntut pengembalian dana secara penuh akibat keterlambatan pembangunan proyek properti milik anak usaha BUMN tersebut.
Sikap tegas ini muncul setelah para pembeli dinilai tak kunjung mendapatkan kepastian penyerahan unit apartemen di beberapa lokasi, seperti Cibubur, Ciracas, hingga Tebet.
Salah satu konsumen LRT City Cibubur, Indra, menyampaikan penolakannya terhadap skema tukar unit yang ditawarkan pengembang saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026).
"Saya tidak setuju dan di beberapa pertemuan baik di pertemuan Kementerian PKP dan DPR dua kali kemarin pun kami sampaikan kami tidak mau tukar unit," kata Indra kepada detikProperti.
Indra menilai unit pengganti yang ditawarkan tidak sepadan dari kriteria lokasi, kualitas, dan ketersediaan fasilitas. Selain itu, hilang rasa percaya terhadap pengembang menjadi alasan utamanya menuntut mekanisme pengembalian uang.
Konsumen LRT City Cibubur lainnya, Rudy, juga menegaskan ketidakbersediaannya untuk dipindahkan ke proyek mana pun karena memilih kawasan Cibubur sejak awal pembelian.
"Diminta tukar di LRT City mana pun, saya akan tetap menolak," tegas Rudy.
Ketidakpastian progres pengerjaan di lapangan membuat Rudy bergeming pada opsi pengembalian dana.
"Saya lebih memilih refund karena saya tidak dapat kepastian tentang progres pembangunan," tambahnya.
Sementara itu, konsumen LRT City Ciracas bernama Guntur membeberkan bahwa dirinya sempat ditawari opsi relokasi ke kawasan Sentul dan Jatibening dengan spesifikasi unit yang lebih kecil.
Ia menekankan bahwa pembeli memiliki hak membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) karena pengerjaan proyek telah melewati batas masa tenggang (grace period).
"Kami menolak pindah unit dan tetap buyback refund. Kami konsumen merasa ditipu oleh negara, dalam hal ini ADCP BUMN tetap menjual apartemen yang mangkrak," ucapnya.
Di sisi lain, konsumen LRT City Tebet bernama Trian (bukan nama asli) membagikan pengalamannya yang sempat menerima tawaran relokasi dari proyek Ciracas ke Tebet dengan membayar biaya tambahan.
Meski telah melunasi biaya penambahan untuk unit tipe 2 BR dan mencicil unit tipe studio hingga total pengeluaran melebihi Rp300 juta, proyek di Tebet tersebut rupanya turut berstatus mangkrak.
"Yang unit studio sudah cicil beberapa bulan bayar. Lalu saya setop sekarang karena saya ditipu. Nggak dibangun (proyek) Tebet," ucap Trian.
Kondisi ini membuat Trian menolak penawaran relokasi selanjutnya ke proyek Jatibening dan Sentul karena kekhawatiran atas masalah legalitas sertifikat kepemilikan.
"Hal-hal seperti ini membuat konsumen bertanya: kalau kami dipindahkan, apakah persoalan lama benar-benar selesai atau justru berpindah ke persoalan baru?" ucap Trian.
Trian menambahkan bahwa saat ini dirinya mendapatkan penawaran opsi relokasi ke proyek BUMN lain milik Hutama Karya melalui HK Realtindo di wilayah Kuningan, namun mekanismenya belum diatur secara jelas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow