Komdigi Ungkap Mayoritas Anak Palsukan Usia untuk Akun Medsos
Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap maraknya praktik manipulasi umur oleh anak-anak saat mendaftar akun media sosial sebagai kendala utama dalam proteksi digital. Fenomena ini menjadi hambatan nyata dalam menegakkan regulasi keamanan siber bagi generasi muda, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Senin (6/7/2026).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa mayoritas anak sengaja memalsukan data kelahiran demi melewati batas usia minimal platform. Berdasarkan data survei yang dihimpun pemerintah, rasio pelanggaran ini mencapai tiga dari lima anak.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Persoalan manipulasi data ini mempersulit implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan tersebut dirancang guna membatasi akses layanan digital bagi pengguna di bawah umur.
Kendati regulasi telah ditetapkan, Komdigi menegaskan otoritas penuh proses verifikasi berada pada penyedia platform. Pemerintah mendesak penguatan sistem identifikasi berbasis teknologi yang akurat tanpa mencederai hak privasi pengguna.
"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," kata Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Guna mengatasi hal tersebut, sejumlah penyedia layanan mulai mengadopsi algoritma pendeteksi pola aktivitas dan jenis konten. Langkah preventif berupa pemblokiran akses juga mulai diberlakukan bagi akun yang terindikasi milik pengguna di bawah umur.
"Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," ucap Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Selain intervensi teknologi, kendali penuh dari orang tua melalui fitur pengawasan mendampingi dinilai menjadi pilar utama yang tidak boleh diabaikan dalam menjaga aktivitas siber anak.
"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," kata Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Melalui penerapan PP Tunas, Indonesia tercatat sebagai pionir di Asia Tenggara dalam hal legislasi perlindungan anak di ranah digital. Kebijakan ini kini mulai diadopsi dan dipelajari oleh negara-negara tetangga di kawasan regional.
"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital," kata Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal efektivitas regulasi ini demi menciptakan ekosistem siber yang ramah anak.
"Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP Tunas akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital," kata Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow