Komdigi Ajukan Ribuan Rekening Bank Terindikasi Judi Online ke OJK
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyerahkan daftar ribuan rekening bank dan dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Penyerahan data oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam OJK Banking Forum ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan judi online dengan memutus aliran dana para pelaku, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Berdasarkan catatan Komdigi untuk sektor perbankan, BCA menempati urutan tertinggi dengan lebih dari 7.000 rekening yang diajukan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya diikuti oleh BSI sebanyak 6.810 rekening, BRI 6.400 rekening, BNI 6.100 rekening, Mandiri 4.649 rekening, serta CIMB Niaga dengan 1.363 rekening.
Pada layanan dompet digital, platform DANA mencatat jumlah pengajuan terbanyak mencapai lebih dari 2.900 akun. Posisi berikutnya ditempati LinkAja dengan sekitar 1.800 akun, OVO sebanyak 1.097 akun, yang kemudian disusul oleh GoPay dan DOKU.
Meutya menegaskan bahwa keberadaan daftar ini tidak berarti bank atau penyelenggara e-wallet tersebut terlibat pidana, melainkan menunjukkan jumlah akun yang diajukan pemerintah untuk ditindaklanjuti karena diduga digunakan oleh pelaku.
"Ini menjadi catatan PR kita masing-masing. Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah juga mengingatkan industri perbankan yang tidak masuk dalam daftar tersebut untuk tetap waspada terhadap risiko penyalahgunaan. Menurut Meutya, para pelaku judi online memiliki mobilitas yang sangat tinggi dalam memindahkan dana untuk menghindari deteksi aparat.
"Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Oleh karena itu, Komdigi mendorong penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) serta peningkatan pengawasan transaksi mencurigakan oleh industri perbankan dan penyelenggara sistem pembayaran digital agar deteksi dini dapat berjalan optimal.
Upaya pemutusan aliran dana dinilai menjadi langkah krusial karena operasional judi online tidak dapat dihentikan sepenuhnya hanya melalui pemblokiran situs internet.
"Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," pungkas Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow