Komdigi Putus Akses 3,7 Juta Situs Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap lebih dari 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Penindakan ini dilakukan melalui patroli siber serta laporan dari masyarakat untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Data penanganan tersebut dipaparkan langsung dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Selain pemblokiran situs, Komdigi juga mencatat partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan rekening dan nomor telepon yang mencurigakan.
"Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 33,7 juta," ujar Meutya di OJK Banking Forum 2026, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Masyarakat tercatat telah melaporkan lebih dari 156 ribu rekening yang diduga terkait judi online atau penipuan melalui cekrekening.id. Komdigi juga mengantongi sekitar 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga digunakan untuk praktik scamming.
"Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," kata Meutya.
Upaya penutupan situs diakui masih belum sepenuhnya menghentikan aktivitas ilegal ini karena pembuat konten dapat dengan mudah memproduksi situs baru. Guna mempersempit ruang gerak pelaku, Komdigi kini memperkuat kolaborasi bersama OJK, Bank Indonesia, dan sektor perbankan untuk memblokir rekening serta nomor yang terlibat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow