OJK Ungkap Enam Tantangan Utama Pemberantasan Judi Online

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan enam tantangan besar dalam upaya memberantas aktivitas judi online yang kian marak di Indonesia. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin kompleks penanganannya," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Tantangan pertama yang dihadapi adalah kecepatan para pelaku penyedia platform judi online dalam mengganti domain situs web mereka segera setelah pemblokiran dilakukan oleh otoritas berwenang. Selain itu, penindakan hukum secara nasional mengalami hambatan besar karena mayoritas bandar atau penyedia platform tersebut beroperasi dan berdomisili di luar negeri.

"Itu domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Tantangan berikutnya meliputi penggunaan domain digital serta rekening perantara oleh penyedia judi online yang menyulitkan pelacakan aliran dana keuangan. OJK juga mencatat bahwa aktivitas ilegal ini dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara, sehingga koordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga internasional mutlak diperlukan.

"Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerja sama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Lebih lanjut, keterbatasan integrasi sumber data dinilai menghambat penyusunan analisis yang komprehensif untuk melacak jaringan tersebut. Di sisi lain, faktor sosial budaya masyarakat serta tingkat literasi keuangan digital yang belum merata turut memperpanjang rantai persoalan judi online di tanah air.

"Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online illegal," pungkas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed