Ditjen Dukcapil Memperbolehkan Warga Mengganti Foto KTP-el

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa warga negara Indonesia diperbolehkan mengajukan penggantian foto pada kartu tanda penduduk elektronik. Ketentuan resmi mengenai pelonggaran syarat administrasi ini dipublikasikan melalui akun Instagram resmi lembaga pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kebijakan pembaruan foto identitas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga kondisi spesifik yang membolehkan warga mengganti foto, yaitu perubahan fisik permanen akibat operasi atau cedera, perubahan penampilan mendasar seperti mulai atau melepas hijab, serta kondisi fisik kartu yang rusak atau buram.

"Kalau ada perubahan fisik permanen, seperti setelah operasi atau cedera, atau ada perubahan penampilan seperti memakai hijab maupun melepas hijab, foto KTP-el dapat diperbarui sesuai ketentuan," tulis Ditjen Dukcapil.

Pihak otoritas juga menambahkan bahwa pemohon cukup membawa dokumen persyaratan langsung ke kantor dinas tanpa memerlukan surat pengantar dari RT atau RW.

"Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru," tulis Ditjen Dukcapil.

Kemudahan prosedur pembaruan identitas ini turut diterapkan oleh pemerintah daerah guna meningkatkan validitas data kependudukan masyarakat.

"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.

Bagi warga yang mengalami kehilangan fisik kartu, dokumen penunjang dapat digantikan menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.

"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW," imbuh Rizal Ridolloh.

Pihak dinas menyarankan warga dengan kondisi perubahan fisik wajah permanen untuk melampirkan berkas medis tambahan saat mengajukan permohonan.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini," pungkas Rizal Ridolloh.

Selain pengurusan secara offline di kantor kecamatan atau booth pelayanan publik, warga juga dapat mengajukan permohonan KTP-el yang hilang secara online tanpa dipungut biaya melalui situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

"Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya," ujar Rizal Ridolloh.

Sebagai langkah alternatif identitas digital, masyarakat juga diimbau oleh Disdukcapil Kota Tangerang untuk mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada telepon genggam masing-masing.

“Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga diimbau dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” kata Rizal Ridolloh.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed