Dinas Dukcapil Kaur Imbau Warga 23 Tahun ke Atas Rekam KTP Segera

Smallest Font
Largest Font

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur mengimbau warga yang telah berusia 23 tahun ke atas dan belum memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman. Langkah ini penting agar data kependudukan tetap valid dan tidak dinonaktifkan.

Menurut Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur, Januar Afriko, KTP adalah dokumen resmi yang memuat data penting seperti Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat, dan informasi demografis lainnya yang dibutuhkan untuk berbagai layanan publik.

"Nah ini yang juga harus jadi perhatian kita bersama kalau warga sudah berusia 23 tahun tapi belum punya KTP datanya akan dinonaktifkan. Makanya kami imbau bagi warga sudah wajib KTP namun belum punya KTP ayo segera lakukan perekaman," ujar Januar Afriko kepada RRI pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Penonaktifan data bersifat sementara dan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data kependudukan untuk mengurangi data ganda atau tidak valid.

Jika NIK sudah dinonaktifkan, warga dapat mengunjungi Kantor Dukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga untuk melakukan pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto, dan iris mata. Setelah perekaman, data akan aktif kembali secara otomatis tanpa dikenakan biaya.

"Kami minta masyarakat tidak menunda pengurusan KTP. Apabila terdapat kendala dalam proses perekaman atau penerbitan KTP, masyarakat disarankan segera mendatangi kantor Dukcapil Kaur untuk mendapatkan informasi dan pelayanan lebih lanjut," tambah Januar Afriko.

Sesuai Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006, warga yang berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang mencatat capaian perekaman KTP telah mencapai 98,9 persen. Data ini menunjukkan hampir seluruh warga wajib KTP di kota tersebut telah melakukan perekaman hingga semester pertama 2026.

Kepala Disdukcapil Pangkalpinang Darwin mengatakan data administrasi kependudukan terus diperbarui sesuai perubahan kondisi penduduk, termasuk warga yang baru masuk usia wajib KTP dan pembaruan dokumen.

"Pembaruan tersebut mencakup penduduk yang baru memasuki usia wajib KTP, perubahan status kependudukan, maupun masyarakat yang melakukan pembaruan dokumen," ujar Darwin.

Selain KTP, capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pangkalpinang juga meningkat mencapai 81,6 persen berdasarkan data dinamis, naik dari 79,52 persen pada semester pertama 2026.

"KIA merupakan dokumen identitas bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dari administrasi kependudukan," jelas Darwin.

Persentase kepemilikan akta perkawinan dan akta perceraian di kota tersebut juga tercatat tinggi, masing-masing 79,77 persen dan 79,53 persen, yang menunjang akurasi data kependudukan.

"Tingginya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data penduduk Kota Pangkalpinang tetap akurat dan mutakhir," tutup Darwin.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed