Kementerian UMKM Bebaskan Biaya Administrasi Ritel Modern
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memfasilitasi pembebasan bea administrasi pendaftaran atau listing fee bagi pelaku UMKM pada Minggu (19/7/2026) demi memperluas akses pasar ke jaringan ritel modern nasional.
Langkah strategis ini direalisasikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Kemitraan Usaha Mikro, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kebijakan ini menjadi landasan hukum dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan guna memperkuat daya saing sektor usaha mikro.
"Kami ingin UMKM potensial tidak hanya berkembang di pasar lokal, tetapi juga mampu masuk ke jaringan ritel modern, perhotelan, industri, dan pasar digital," ujar Helvi Moraza, Wakil Menteri UMKM.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia saat ini telah menaungi lebih dari 500 perusahaan ritel modern di tanah air. Pembebasan biaya ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha kecil agar mampu meningkatkan skala usaha mereka melalui kolaborasi bersama pelaku usaha besar.
Dorongan penguatan pemasaran ini juga diintegrasikan dalam rangkaian Jambore Kumitra 2026 di Teras Malioboro, Yogyakarta, yang dilengkapi dengan seminar literasi digitalisasi lewat program Juragan UMKM. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memfasilitasi pertemuan bisnis antara pengusaha mikro dengan 10 perusahaan besar dan ritel nasional.
Melalui agenda temu bisnis tersebut, Kementerian UMKM mencatat adanya potensi komitmen transaksi yang mencapai angka Rp 7,155 miliar. Program ini menjadi bagian dari target besar pemulihan perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja baru.
"Seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung target 10 juta penduduk berusaha dan bekerja," tutur Helvi Moraza, Wakil Menteri UMKM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow