DPR Soroti Polemik Penggunaan Hijab Kadet Universitas Pertahanan
Komisi I DPR RI menyoroti isu aturan penggunaan hijab bagi calon kadet wanita Universitas Pertahanan (Unhan) setelah adanya kabar calon kadet yang memutuskan mundur saat latihan dasar militer, Rabu (26/8/2026). Kementerian Pertahanan bersama Unhan memberikan penjelasan resmi bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak memuat larangan berhijab, seperti dilaporkan media Detikcom. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan apresiasinya terhadap kejelasan regulasi yang berlaku di lingkungan kampus militer tersebut.
"Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab dan saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan berhijab bagi kadet," tutur Sukamta.
Penyesuaian pakaian saat kegiatan latihan dasar militer sempat dinilai menjadi kendala bagi calon kadet putri hingga memicu isu mundurnya peserta. Sukamta menegaskan agar jajaran Unhan menjaga kebebasan berbusana sesuai ajaran agama secara konsisten di tingkat operasional.
"Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam, saya mendorong agar ruang kebebasan menggunakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan," katanya. Ia menambahkan bahwa kegiatan fisik militer tetap dapat dilangsungkan tanpa harus melanggar aturan mengenakan hijab.
"Misalnya ketika latsarmil mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan," imbuh Sukamta. Penggunaan pakaian yang disesuaikan sudah banyak diterapkan pada berbagai ajang olahraga internasional tanpa mengurangi efektivitas gerak. "Untuk itu, seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," tegasnya.
Pihak parlemen berharap seluruh jajaran pengelola pendidikan di Unhan mematuhi regulasi yang berlaku secara transparan.
"Para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," urainya. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memerintahkan penyesuaian ketentuan seragam kadet Unhan guna memfasilitasi kebutuhan kadet perempuan muslim sebagai bagian dari penyempurnaan sistem pendidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow