Kemenkeu Perketat Pengawasan Aset Luar Negeri Peserta Tax Amnesty
Kementerian Keuangan bakal menelusuri kewajiban pajak atas aset luar negeri milik peserta Program Pengungkapan Sukarela dan Tax Amnesty yang belum melakukan repatriasi hingga batas akhir 2026. Langkah tegas ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah menetapkan batas waktu hingga akhir 2026 bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi maupun pengungkapan harta. Pemeriksaan serta pengawasan ketat atas aliran dana masuk ke Indonesia baru akan diberlakukan secara penuh mulai awal 2027.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Kementerian Keuangan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil lantaran masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi meskipun pemerintah telah memberikan berbagai sosialisasi dan fasilitas insentif.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi fasilitas jika para wajib pajak tetap enggan memasukkan asetnya ke Tanah Air.
"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini.
Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2026) kemarin.
Pemerintah memilih untuk membiarkan proses berjalan normal hingga penutup tahun 2026 sebelum memulai penindakan bersama lembaga pengawas keuangan pada tahun berikutnya.
"Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja.
Artinya saya nggak usah apa-apa kan. Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow