Kemenkeu Gandeng PPATK Perketat Pengawasan Aset Tax Amnesty

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela yang belum mengembalikan aset mereka ke Indonesia. Langkah penelusuran pajak ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga akhir tahun 2026 bagi seluruh wajib pajak untuk menuntaskan komitmen repatriasi dana. Setelah batas waktu tersebut berakhir, penelusuran aliran dana serta pemeriksaan pajak penuh akan secara resmi diberlakukan mulai awal 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa berbagai kemudahan dan insentif telah diberikan, namun masih terdapat wajib pajak yang membandel.

"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini.

Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Guna memastikan kepatuhan tersebut, Kementerian Keuangan menjalin kerja sama intensif dengan PPATK untuk memeriksa setiap transaksi keuangan yang masuk ke dalam negeri.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja.

Artinya, saya nggak usah apa-apa kan. Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," tegas Purbaya Yudhi Sadewa.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed