Kemenkeu Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Penerimaan Pajak

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah daerah saat ini tengah menghadapi tantangan berat dalam mengelola keuangan mereka. Kebutuhan untuk pembangunan terus meningkat, namun di sisi lain pemerintah daerah hanya memiliki ruang fiskal yang semakin terbatas.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa situasi ini memerlukan penguatan penerimaan daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Dikutip dari Investor Daily, upaya mengumpulkan pendapatan daerah menghadapi kendala dari tingkat pusat hingga daerah, terutama dalam mengidentifikasi kesenjangan potensi.

"Belum tergalinya potensi pajak daerah dengan baik dapat terlihat pada realisasi penerimaan pajak daerah yang meningkat, tetapi belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah," terang Nufransa dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) menjadi penyokong utama dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD). Rata-rata kontribusi PDRD berada di angka 78,2 persen, dan terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir hingga menyentuh capaian terbesar 87,6 persen pada tahun 2025.

"Tentu saja kontribusi PDRD dalam PAD dan pendapatan daerah perlu untuk terus dioptimalkan di tengah terbatasnya pendanaan pemerintah daerah dan sumber lainnya," ucap Nufransa.

Pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian pengembangan potensi PDRD yang berkelanjutan ini. Langkah yang diperlukan meliputi perbaikan administrasi perpajakan daerah, penyelarasan regulasi, sinergi kebijakan lintas sektor, serta penguatan koordinasi antar-kementerian dan lembaga.

Langkah optimalisasi PDRD diarahkan untuk memperkecil tax gap, yaitu selisih antara potensi riil dengan realisasi penerimaan yang dipengaruhi oleh policy gap (kebijakan) dan compliance gap (tingkat kepatuhan). Pembenahan kebijakan dilakukan melalui penyesuaian tarif, dasar pengenaan pajak, pengecualian, serta pemberian insentif.

"Sementara itu peningkatan kepatuhan dilakukan dengan penguatan administrasi perpajakan dan optimalisasi basis data perpajakan dalam penghitungan potensinya," terang Nufransa.

Terdapat tiga aspek utama yang harus diperkuat oleh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PDRD. Aspek tersebut meliputi basis data, kapasitas sumber daya manusia (SDM) beserta organisasinya, serta kemudahan layanan bagi wajib pajak lewat program digitalisasi.

"Dalam memperkuat aspek basis data, kami menyadari bahwa ketersediaan dan kualitas data objek pajak dan retribusi masih menjadi tantangan di banyak pemerintah daerah. Hingga potensi riil yang dimiliki daerah belum seluruhnya dapat teridentifikasi dan dimanfaatkan secara optimal," tutur Nufransa.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed