Kemenhub Audit PT Atosim Buntut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
Kementerian Perhubungan menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi PT Atosim Lampung Pelayaran setelah insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Madura, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah audit menyeluruh dijalankan lantaran operator kapal feri tersebut tercatat sudah tiga kali terlibat dalam kecelakaan perairan di lokasi berbeda. Tragedi kebakaran kapal tersebut berdampak pada 238 korban, dengan rincian 233 orang berhasil dievakuasi selamat dan 5 orang meninggal dunia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pihaknya meninjau langsung operasional internal perusahaan sebelum menjatuhkan sanksi resmi.
"Kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut karena memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini kalau tidak salah yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini. Tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Riwayat insiden operator kapal tersebut diketahui pernah terjadi di perlintasan Merak-Bakauheni, kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi, serta wilayah Sumenep.
"Tanggal-tanggal saya lupa, tapi saya ingat kalau tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu,kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah, kemudian satu lagi terakhir, yang terakhir ini," tutur Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Pemerintah membuka peluang untuk mengkaji ulang kelayakan izin operasional jika terbukti ada unsur kelalaian manajemen.
"Kita akan lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan atau murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu," tegas Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Pemeriksaan sistem manajemen keselamatan pelayaran juga diperketat guna mencegah pengulangan musibah serupa di masa mendatang.
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tegas Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Otoritas pelayaran menekankan kewajiban pengangkut dalam menyeleksi muatan barang berbahaya serta kesadaran penumpang terkait keterbukaan informasi bagasi.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," beber Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow