Kemendagri Larang Pemda Pecat ASN Akibat Masalah Keuangan
Pemerintah pusat melarang keras pemerintah daerah melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akibat kesulitan anggaran gaji. Kebijakan tegas ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kemendagri meminta seluruh kepala daerah menyisir kapasitas fiskal dan mengalihkan anggaran yang tidak efektif sebelum mengambil keputusan drastis. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, terdapat sekitar 490 pemerintah daerah yang saat ini mengalami kendala keuangan dalam membayar gaji pegawai akibat pemotongan Transfer ke Daerah.
Pemerintah pusat menegaskan pentingnya efisiensi internal sebelum daerah mengajukan bantuan darurat. Evaluasi menyeluruh terhadap sisa anggaran daerah wajib dilakukan secara transparan.
"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Penyesuaian alokasi dana transfer daerah kini terus dibahas bersama DPR dan Kementerian Keuangan guna menyeimbangkan neraca pembangunan daerah.
"Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," ujar Bima Arya Sugiarto.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan membuka peluang pemberian alokasi dana tambahan bagi daerah yang berdampak. Skema bantuan ini diprioritaskan bagi daerah yang telah memaksimalkan efisiensi anggaran internalnya.
"Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung pada nanti petunjuk bapak presiden seperti apa. Jadi, peluangnya ada tinggal nanti petunjuk bapak presiden seperti apa," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Skema bantuan dana tambahan atau top-up tersebut disiapkan melalui koordinasi ketat antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil setelah alokasi Dana Bagi Hasil disalurkan secara penuh ke daerah.
"Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah memastikan skema bantuan keuangan daerah dirancang agar seluruh hak ASN tetap terpenuhi tanpa ada kebijakan pemberhentian kerja.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow