Kemenag Tepis Isu Masjid Istiqlal Bakal Lakukan IPO di Bursa Efek
Kementerian Agama merespons kabar mengenai keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam ekosistem pasar modal. Langkah tersebut dipastikan hanya bertujuan memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Keterlibatan pengelola wakaf Badan Pengelola Masjid Istiqlal dilatarbelakangi oleh wacana yang beredar publik mengenai integrasi Masjid Istiqlal ke ekosistem Bursa Efek Indonesia melalui tata kelola wakaf produktif, dilansir dari Detik Finance.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan status Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara sekaligus entitas nirlaba membuatnya tidak memiliki kapasitas melakukan penawaran saham perdana.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib.
"Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," ujar Thobib.
Pengembangan instrumen keuangan ini telah dipastikan berjalan sesuai koridor hukum Islam maupun regulasi nasional. Kebolehan praktik wakaf saham telah diatur melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Langkah optimalisasi aset produktif ini juga merujuk pada kerangka kerja wakaf saham yang diinisiasi Badan Wakaf Indonesia sejak 2019.
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," kata Thobib.
Tata kelola Gerakan Yuk Wakaf Saham melibatkan kerja sama dengan manajer investasi seperti PT Mandiri Sekuritas, PT Majoris Asset Management, serta Bank Kustodian resmi guna menjaga akuntabilitas.
Mekanisme pengawasan dan pencatatan aset terintegrasi penuh di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI di bawah supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," kata Thobib.
Program inovasi ini dirancang untuk memperluas jangkauan literasi ekonomi syariah agar publik dapat berpartisipasi aktif dalam instrumen keuangan modern berbasis prinsip syariat.
"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," kata Thobib.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow