Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi ESDM Tersangka Kasus Pungli

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, berinisial ED, sebagai tersangka baru dalam kasus pungutan liar pengurusan izin, Rabu (29/7/2026), di Surabaya.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi empat orang dalam skandal pungli izin ESDM Jatim, yang sudah menyita barang bukti senilai Rp 8,44 miliar, dilansir dari Investor Daily.

ED diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta uang di luar ketentuan resmi kepada 217 pemohon izin, dengan total pungutan mencapai Rp 1,33 miliar. Sekitar Rp 145 juta dari jumlah tersebut diduga langsung diterima ED tanpa sepengetahuan rekan-rekannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim IG Punia Atmaja mengonfirmasi, "Dari perkembangan hasil penyidikan, kami memperoleh alat bukti yang cukup. Hasilnya, kami menetapkan satu tersangka baru berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim."

ED langsung ditahan selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, dan diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 dan Pasal 606 KUHP.

Sebelumnya, tiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah AM sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim, OS Kepala Bidang Pertambangan, dan H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dalam konferensi pers, Kejati Jatim juga memamerkan barang bukti tambahan senilai Rp 1,95 miliar berupa uang tunai dan barang berharga seperti kalung emas dan logam mulia milik para tersangka.

Skandal ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan pelaku usaha terkait rumitnya proses serta tingginya biaya pengurusan izin teknis di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah di Jawa Timur.

Kejati Jatim menyatakan praktik ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat di Dinas ESDM yang memperumit proses penerbitan izin demi memungut biaya ilegal di luar regulasi resmi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed