— Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah daftar tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyidik Jampidsus menetapkan seorang oknum berinisial Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan itu pada Kamis, 2 Juli 2026. “Kami menetapkan satu orang tersangka,” kata Syarief.

Peran dan Dugaan Modus Operandi

LMI tercatat pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Penyidik menduga LMI memanfaatkan jabatan untuk mengondisikan proyek pengadaan.

Menurut keterangan penyidikan, LMI meminta dua orang saksi berinisial YCS dan R mendirikan perusahaan yang khusus menjual wadah makanan (food tray atau ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Perusahaan tersebut didirikan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,”

Syarief mengatakan harga jual wadah makanan itu digelembungkan. Selisih keuntungan dari harga tersebut disiapkan sebagai jatah atau setoran untuk LMI. Imbalannya, LMI diduga memastikan dan menyetujui penunjukan titik kemitraan SPPG bagi calon mitra yang membeli wadah makanan dari perusahaan yang dibentuk.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan LMI selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Perkembangan Kasus

Penetapan LMI menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka utama: Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS).

Selain itu, tiga tersangka dari pihak swasta dan yayasan mitra juga telah ditetapkan, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, serta Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Penyidikan saat ini fokus pada dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan fasilitas dan penyimpangan pemberian insentif kepada yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG. Kejagung mensinyalir adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Program MBG dan Kerentanan Pengadaan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional yang diinisiasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengentaskan stunting. Pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan struktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk mengeksekusi program ini.

Kasus yang menyeret mantan pimpinan BGN hingga sektor pengadaan alat logistik seperti food tray bermula pada periode 2025. Praktik mark up anggaran dan jual beli persetujuan mitra dalam penyidikan dianggap merugikan keuangan negara dan berpengaruh terhadap pelaksanaan program.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan besaran dugaan kerugian negara.