Kejagung Analisis Data SPPG Terkait Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung memastikan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang telah dihimpun dari berbagai daerah tetap dianalisis guna mendalami keterkaitannya dengan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis pada Selasa, 14 Juli 2026. Langkah analisis tersebut tetap berjalan meskipun Kejaksaan Agung telah resmi menerbitkan surat perintah untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program tersebut di tingkat wilayah sejak 10 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penghentian pendataan di lapangan murni disebabkan oleh batas waktu kegiatan yang telah habis dan bukan berarti penyidikan perkara korupsi ini ikut berhenti.

"Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Anang Supriatna menguraikan bahwa pendataan selama sepuluh hari tersebut difokuskan pada laporan mengenai indikasi adanya layanan gizi fiktif serta dugaan praktik jual beli titik lokasi pelayanan. "Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang dalam 10 hari untuk dikumpulkan. Dengan telah berakhirnya waktu pengumpulan maka harus segera dihentikan supaya tidak ada lagi tindakan-tindakan hukum di wilayah terhadap SPPG," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengumpulan data difokuskan pada titik-titik bermasalah, sedangkan titik pelayanan yang sudah berjalan sesuai prosedur dipastikan tidak mengalami kendala hukum. "Yang disasar ini lebih ke yang SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Terkait potensi pengembangan perkara dari dokumen yang telah dikumpulkan, pihak kejaksaan memilih untuk menunggu hasil analisis resmi tim penyidik. "Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Di sisi lain, kebijakan penghentian pendataan ini mendapat sorotan tajam dari Jogja Corruption Watch yang mencurigai adanya kesepakatan terselubung di balik keputusan mendadak tersebut.

"Kami curiga ada skema sistematis di balik penghentian pendataan SPPG bermasalah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Kajati se-Indonesia," kata Baharuddin Kamba, Aktivis JCW.

JCW menduga ada upaya melokalisir kasus yang menjerat perwira tinggi Polri dengan cara memanfaatkan pengalihan penanganan perkara mantan pejabat kejaksaan. "Dugaannya ada 'barter' kasus yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dengan kasus dugaan korupsi MBG yang menjerat petinggi Polri," ucap Baharuddin Kamba, Aktivis JCW. Guna menghindari benturan kepentingan dalam penegakan hukum, lembaga pengawas tersebut menyarankan agar penanganan perkara ini dipindahkan ke lembaga independen.

"Sehingga menjadi penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah itu," ujar Baharuddin Kamba, Aktivis JCW.

Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini telah menyeret tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, serta beberapa pihak swasta dan kepolisian.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed