— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I melakukan pemblokiran terhadap 57 rekening wajib pajak dengan total nilai lebih dari Rp 80 miliar pada semester I tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dijalankan instansi tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan bahwa tindakan pemblokiran dilaksanakan setelah serangkaian tahapan penagihan, termasuk penerbitan surat paksa dan, bila perlu, penyitaan.

Rangkaian Penagihan Dan Ketentuan Hukum

Berdasarkan ketentuan penagihan pajak dengan surat paksa, proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran yang diterbitkan dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal jatuh tempo dasar penagihan. Jika dalam 21 hari wajib pajak tidak melunasi kewajiban, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.

Apabila dalam 2×24 jam setelah penerbitan Surat Paksa wajib pajak belum menunjukkan itikad baik, DJP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan dapat melakukan penyitaan atau pemblokiran rekening.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 61 Tahun 2023 mengatur bahwa pemblokiran adalah tindakan pengamanan aset milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan atau entitas lain, seperti rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya, agar tidak terjadi perubahan selain penambahan jumlah atau nilai.

Langkah Lanjutan Jika Utang Tidak Dilunasi

Setelah pemblokiran atau penyitaan, penanggung pajak diberikan waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak. Jika belum terlunasi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan melakukan penjualan barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman itu diterbitkan.

Arif menambahkan bahwa DJP dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap penanggung pajak tertentu berdasarkan pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan. Pencegahan dimaksud adalah larangan sementara untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia.

Pencegahan diberlakukan jika utang pajak minimal mencapai Rp100 juta dan terdapat keraguan terhadap itikad baik penanggung pajak. Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan.

Aktivitas Penagihan Semester I-2026

Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I merekam 208 tindakan penyitaan dan 80 kegiatan penjualan barang sitaan, menurut keterangan resmi yang diterima pada Kamis (2/7/2026).

Lebih jauh, selama periode yang sama Kanwil menerbitkan surat paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. Dari upaya penagihan tersebut, tindakan lanjutan seperti pemblokiran atau penyitaan diterapkan terhadap utang yang belum dilunasi.

Arif menyebutkan pula bahwa pencegahan dilakukan terhadap lima wajib pajak melibatkan enam penanggung pajak. Seluruh tindakan penagihan yang dijalankan berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 681,1 miliar.