— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I melakukan pemblokiran terhadap 57 rekening wajib pajak dengan nilai lebih dari Rp 80 miliar pada semester I-2026. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penagihan aktif yang dijalankan sepanjang enam bulan pertama tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menyatakan tindakan penagihan tak hanya meliputi pemblokiran rekening, tetapi juga penyitaan dan penjualan barang sitaan yang menjadi lanjutan dari prosedur penagihan pajak.

Langkah Penagihan dan Tahapan Administratif

Berdasarkan ketentuan, proses penagihan dimulai dengan penerbitan Surat Teguran dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal jatuh tempo dasar penagihan pajak. Jika dalam 21 hari wajib pajak belum melunasi utang, DJP menerbitkan Surat Paksa.

Apabila dalam 2×24 jam setelah Surat Paksa wajib pajak belum menunjukkan itikad baik, DJP mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melakukan penyitaan atau pemblokiran rekening.

Setelah pemblokiran atau penyitaan, penanggung pajak diberi waktu 14 hari untuk melunasi utang. Jika tetap belum dipenuhi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan melakukan penjualan barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman tersebut.

Rincian Kegiatan Penagihan

Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I melaporkan telah melakukan 208 tindakan penyitaan dan 80 kegiatan penjualan barang sitaan. Selanjutnya, instansi ini juga telah menerbitkan surat paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak.

“Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 681,1 miliar,” kata Arif.

Ketentuan Pemblokiran, Pencegahan, dan Batas Waktu

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemblokiran dimaksudkan sebagai pengamanan aset yang dikelola lembaga jasa keuangan atau entitas lain agar tidak terjadi perubahan kepemilikan atau peralihan, kecuali penambahan jumlah atau nilai.

Arif menambahkan, DJP dapat melakukan tindakan pencegahan bila diperlukan. Dalam kerangka undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa, pencegahan merupakan larangan sementara bagi penanggung pajak untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia.

Pencegahan dapat diberlakukan jika wajib pajak memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang tersebut. Masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan.

Dalam praktik pada 2026, pencegahan dilakukan terhadap lima wajib pajak yang melibatkan enam penanggung pajak, sebagai bagian dari rangkaian tindakan penagihan yang lebih luas.