Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Bantah Intimidasi Nikita Mirzani
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta membantah keras adanya tindakan intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani sewaktu petugas melakukan pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (31/7/2026).
Langkah klarifikasi ini ditempuh oleh pihak otoritas pemasyarakatan setelah munculnya unggahan di media sosial milik sang artis yang menuai perhatian publik, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dipicu oleh pernyataan Nikita di jejaring sosial mengenai pihak eksternal.
"Menanggapi terkait pemberitaan Nikita Mirzani pada saat pemeriksaan, mengenai adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Kantor Wilayah, kami menanggapi bahwa asal-muasal kejadian ini adalah adanya kicauan dari Nikita Mirzani di media sosial terkait komentar dari Jakpus (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau pihak luar)," kata Edi Sigit Budiman.
Pihak berwenang kemudian merespons situasi tersebut secara formal dengan menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk meminta penjelasan langsung dari yang bersangkutan.
"Kemudian dari media sosial tersebut, Kantor Wilayah membuat tim pemeriksaan untuk mengklarifikasi terkait kejadian di media sosial. Kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan," kata Edi Sigit Budiman.
Sebelum memeriksa Nikita Mirzani, aparat pemasyarakatan terlebih dahulu melaksanakan operasi penertiban mendadak di kamar hunian Rutan Pondok Bambu pada Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada tanggal 30 Juli, kurang lebih jam 7 malam, kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu. Dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi handphone ilegal," kata Edi Sigit Budiman.
Setelah memastikan sterilitas rutan dari barang terlarang, tim pemeriksa langsung meminta keterangan Nikita terkait materi unggahan yang menjadi pangkal persoalan.
"Setelah melakukan razia, kami melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani untuk mengklarifikasi atau mengonfirmasi terkait pemberitaan di media sosial atas kicauan dari Nikita Mirzani tersebut," kata Edi Sigit Budiman.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa Nikita menyuarakan pendapatnya melalui pengelola akun digitalnya dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi resmi rutan.
"Keterangan yang kami peroleh adalah bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin media sosial miliknya, yang mana informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartel Suspas. Jadi, melalui Wartel Suspas tersebut, Nikita Mirzani memberikan informasi kepada admin media sosial yang dimilikinya," kata Edi Sigit Budiman.
Edi memastikan seluruh prosedur pemeriksaan berjalan sesuai regulasi baku dan menolak tuduhan miring yang beredar seputar tekanan fisik maupun psikologis.
"Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP (Standard Operating Procedure)," kata Edi Sigit Budiman.
Persoalan ini mencuat usai sebuah akun Instagram atas nama keluarga Nikita Mirzani mengklaim adanya tekanan dari petugas Kanwil Ditjenpas, menyusul komentar sang artis terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow