Julo Salurkan Pinjaman Rp 28 Triliun dan Soroti Literasi Fintech
Penyaluran dana kredit digital terus menunjukkan tren kenaikan di masyarakat. Perusahaan teknologi finansial PT Julo Teknologi Finansial mencatat telah menyalurkan pinjaman melebihi Rp 28 triliun kepada 3,3 juta pengguna di Indonesia, dilansir dari Detik iNET.
Penggunaan dana pembiayaan tersebut menyasar berbagai sektor kebutuhan. Sebanyak Rp 6,3 triliun dialokasikan untuk modal usaha, sementara Rp 1,89 triliun dimanfaatkan guna mendukung biaya pendidikan. Sebagian besar porsi pinjaman lainnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, mencakup renovasi rumah, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga.
Sebagai penyelenggara fintech lending yang berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan menegaskan komitmennya terhadap regulasi. Penilaian risiko secara terukur menjadi langkah utama dalam memperluas jangkauan pembiayaan.
"Di Julo, risk-based pricing menjadi fondasi untuk memperluas akses kredit kepada jutaan masyarakat Indonesia secara bertanggung jawab. Sistem penilaian risiko mandiri inilah yang memungkinkan kami menekan rentang biaya hingga mulai dari 0,1% per hari, jauh di bawah batas atas regulasi, sehingga secara harga kami kompetitif dengan platform lain dan pada saat yang bersamaan nasabah mendapatkan fasilitas yang adil," ujar Harri Suhendra Presiden Direktur Julo.
Secara nasional, nilai pembiayaan outstanding pinjaman online terus tumbuh signifikan. OJK mencatat angka pembiayaan menembus Rp 101,3 triliun per Maret 2026, atau melonjak 26,25% dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Meski pertumbuhan pembiayaan melesat, pemahaman masyarakat terkait industri ini masih terbatas. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang digelar OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan indeks literasi fintech lending baru mencapai 24,9%.
Capaian indeks tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan indeks literasi keuangan nasional yang berada di angka 66,46%. Tingkat pemahaman pada sektor perbankan bahkan telah menyentuh 65,50%.
Ciri-Ciri Fintech Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat membuat risiko jeratan platform ilegal tetap tinggi. Terdapat sejumlah kriteria utama dari platform ilegal yang wajib diwaspadai:
- Tidak memiliki izin resmi maupun status terdaftar di OJK.
- Menetapkan suku bunga, denda, serta skema biaya yang sangat tinggi tanpa kejelasan penagihan.
- Menerapkan metode penagihan yang tidak beretika, bersikap kasar, dan mengandung unsur ancaman.
- Meminta akses data pribadi secara berlebihan, seperti daftar kontak, kamera, hingga mikrofon perangkat.
- Tidak menyediakan sarana layanan pengaduan konsumen yang jelas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow