Jampidsus Tangani 12 Kasus Korupsi Mega dan Selamatkan Uang Negara

Smallest Font
Largest Font

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangani 12 perkara korupsi strategis bernilai fantastis yang berdampak luas pada perekonomian nasional dan tata kelola sumber daya alam.

Pengusutan kasus-kasus besar tersebut berjalan beriringan dengan langkah pengamanan kediaman pimpinan korps adhyaksa oleh prajurit TNI setelah adanya tindakan penggeledahan oleh pihak kepolisian di Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya permohonan pengamanan khusus untuk kediaman pejabat tinggi di lingkungan institusinya tersebut pada Kamis (9/7/2026).

"Memang untuk ini memang terkait itu memang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa prosedur pengamanan tersebut sebenarnya sudah menjadi standar operasi yang berlaku sejak lama bagi beberapa pimpinan kedeputian lain di daerah.

"Itu saja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jam Pidmil itu sudah lama kok, penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa Jam lain juga dipakai di daerah-daerah juga ada," ujar Anang Supriatna.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, satuan kerja yang dipimpin Febrie Adriansyah ini memiliki kewenangan penuh mulai dari penyelidikan hingga eksekusi rampasan aset korupsi.

Dalam pemaparan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI pada Rabu (24/6/2026), diungkapkan 12 mega korupsi yang disidik termasuk kasus tata niaga timah PT Timah Tbk sebesar Rp300,003 triliun dan tata kelola minyak mentah PT Pertamina senilai Rp285,017 triliun.

Perkara besar lainnya meliputi korupsi PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, fasilitas ekspor CPO, PT Duta Palma Group, PT Garuda Indonesia, BTS 4G Kominfo, impor besi baja, importasi tekstil, digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, hingga program Makan Bergizi Gratis.

"Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," ujar Febrie Adriansyah.

Institusinya mencatat total pemulihan keuangan negara yang berhasil dihimpun dalam kurun waktu enam tahun terakhir mencapai angka Rp131,5 triliun.

"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020-2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,89," ujar Febrie Adriansyah.

Tren penyelamatan dana tersebut bergerak fluktuatif dengan puncaknya mencapai Rp40,5 triliun pada tahun 2026, sementara proses perampasan aset terus dimaksimalkan melalui tindakan hukum berkekuatan memaksa.

"Dan pada kesempatan ini, kami sertakan Kepala Badan Pemulihan Aset. Nanti dapat dijelaskan bagaimana upaya penyelamatan kerugian keuangan negara melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik," jelas Jampidsus Febrie Adriansyah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed