idEA menanggapi penundaan PPh Pasal 22 marketplace hingga 1 November

Smallest Font
Largest Font

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace. Rencana awal pungutan berlaku 1 Agustus, kini diundur hingga 1 November, dan idEA menyebut telah melakukan persiapan sejak ditunjuk.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, dalam keterangan tertulis Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

"Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace," ujar Budi Primawan, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Budi menyebut persiapan telah mencakup penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, serta sosialisasi kepada seller. Langkah itu dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," imbuh Budi Primawan, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

idEA juga berharap kepastian kebijakan serta komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan tetap terjaga. Menurutnya, koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri diperlukan agar pelaksanaan kebijakan efektif bagi marketplace maupun seller, dilansir dari Detik Finance.

"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," tambah Budi Primawan, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sejumlah indikator ekonomi belum cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan kebijakan dapat berlangsung hingga beberapa bulan ke depan, Rabu (5/8), dilansir dari Detik Finance.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Unggahan resmi Direktorat Jenderal Pajak di Instagram @ditjenpajakri menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed