Kemenkeu Tetapkan Syarat Ketat Fasilitas PPh Nol Persen di PFII

Smallest Font
Largest Font

Dilansir dari Investor Daily, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menegaskan bahwa salah satu syarat utamanya adalah perusahaan harus membawa investasi dari luar negeri ke dalam kawasan finansial tersebut. Herman menjelaskan bahwa insentif pajak ini tidak serta-merta diberikan secara otomatis kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di PFII.

Pemerintah belum mengumumkan besaran nilai minimum investasi, jenis kegiatan usaha yang berhak, serta jangka waktu pemberian fasilitas tersebut. Seluruh ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah RUU PFII resmi disahkan.

Lebih lanjut, Herman memaparkan bahwa skema insentif di PFII berbeda dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). PFII dirancang khusus sebagai kawasan keuangan internasional yang berfokus menarik modal asing dan mendukung perusahaan dengan kegiatan keuangan berorientasi global guna memperluas pasar keuangan sekaligus memperbesar sumber pembiayaan bagi perekonomian nasional.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed