Gubernur NTT Larang Kendaraan Nunggak Pajak Isi BBM Bersubsidi

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan kebijakan tegas bagi pemilik kendaraan yang lalai membayar pajak. Kendaraan yang menunggak pajak kini dilarang keras mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Melkiades Laka Lena telah menandatangani aturan resmi terkait pembatasan tersebut. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tidak akan dilayani di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah NTT, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

"Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah," demikian dijelaskan pada pasal 5 ayat 2 Pergub tersebut.

Proses identifikasi untuk menjaring kendaraan yang menunggak pajak akan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu manual dan elektronik. Pemeriksaan elektronik memanfaatkan integrasi data sistem (host to host) antara BPAD dengan Badan Usaha terkait.

Pembatasan ini ternyata tidak hanya menyasar kendaraan lokal. Kendaraan yang berasal dari luar daerah NTT juga dikenakan larangan serupa untuk menggunakan BBM bersubsidi di seluruh wilayah NTT.

Pemberlakuan aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB, PBBKB, dan PAB.

"Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB," begitu bunyi penjelasan di Pergub yang diteken pada 24 Maret 2025.

Regulasi ini sejatinya sudah mulai diimplementasikan sejak 1 Juni 2025 dan telah berjalan selama satu tahun. Pemprov NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah gencar melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Dikutip dari CNN Indonesia, kendaraan yang terbukti belum membayar pajak akan ditempeli stiker khusus berwarna merah bertuliskan 'Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor'.

Sebaliknya, kendaraan yang sudah patuh membayar pajak akan diberikan stiker berwarna biru. Penandaan ini berfungsi memudahkan petugas SPBU dalam menyaring kendaraan sebelum mengisi BBM jenis pertalite.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed