Fitch Ratings Turunkan Peringkat Utang PT Pos Indonesia Menjadi C
Lembaga pemeringkat global Fitch Ratings memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) dari sebelumnya A(idn) menyusul terjadinya kasus gagal bayar imbal hasil sukuk pada Rabu, 8 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Pemangkasan peringkat tersebut dipicu oleh ketidakmampuan badan usaha milik negara tersebut dalam melunasi kewajiban pembayaran distribusi periodik ke-6 untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dengan nilai jatuh tempo mencapai Rp 24,11 miliar. Akibat kegagalan pembayaran tersebut, masa tenggang selama 14 hari kini berlaku bagi perusahaan, sementara Fitch juga memotong Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c(idn) dari bbb(idn) tanpa menyertakan prospek peringkat (outlook) karena tingginya volatilitas.
Pihak Fitch Ratings menjelaskan bahwa penurunan ini didasarkan pada ketidakmampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang telah terjadwal.
"Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senor tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi 'C(idn)' dari 'A(idn)' setelah perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah atau pembayaran distribusi periodik," tulis Fitch Ratings. Lembaga pemeringkat tersebut menambahkan bahwa situasi kegagalan pembayaran ini secara langsung memengaruhi penilaian kapasitas finansial jangka panjang perusahaan.
"Peringkat nasional 'C' menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen," tulis laporan tersebut. Di sisi lain, manajemen perusahaan pelat merah tersebut membenarkan adanya kendala likuiditas yang membuat pembayaran imbal hasil sukuk tidak dapat terlaksana sesuai jadwal.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis Manajemen Pos Indonesia. Manajemen Pos Indonesia dilaporkan telah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengatasi masalah arus kas tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow