DPR Dukung Perpres Pembelian Timah Masyarakat di Belitung

Smallest Font
Largest Font

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) dinilai mendesak sebagai solusi atas legalitas tambang timah masyarakat di Pulau Belitung. Kebijakan ini diharapkan memulihkan aktivitas pertambangan rakyat serta roda ekonomi daerah yang tersendat akibat kendala regulasi. Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya, dilansir dari Detik Finance.

Legslator asal Daerah Pemilihan Bangka Belitung ini menjelaskan bahwa proses penerbitan Perpres tersebut kini hanya tinggal menunggu penomoran. Sebelumnya, PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah menggelar rapat maraton. Langkah tersebut juga telah mengantongi persetujuan dari Menteri ESDM.

Bambang Patijaya menegaskan dirinya terus memantau perkembangan proses aturan ini. Ia turut memberikan masukan substansi pada isi Perpres tersebut.

Substansi utama dalam regulasi baru ini memberi diskresi selama satu tahun kepada PT Timah. BUMN tersebut diizinkan membeli hasil produksi timah masyarakat di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu perkecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP nya dalam jangka waktu satu tahun," ujar Bambang Patijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Selama masa transisi satu tahun, PT Timah wajib menyelesaikan seluruh administrasi teknis IUP. Perusahaan juga harus menyesuaikan RKAB agar mekanisme pembelian ke depan berjalan sesuai aturan. Pembelian timah masyarakat nantinya dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi. Penambang bisa menyalurkannya lewat kelompok masyarakat, mitra PT Timah yang terdaftar, maupun koperasi.

Demi menjaga tata kelola dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari, Bambang meminta PT Timah membuat kriteria operasional yang jelas bersama Penegak Hukum. PT Timah saat ini sedang berkonsultasi dengan Dirtipidter Mabes Polri dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Diskresi ini diambil pemerintah untuk menjaga perputaran ekonomi warga Pulau Belitung.

Skema ini sekaligus menjadi solusi agar timah masyarakat yang tersimpan di gudang PT Timah Belitung bisa segera dibayarkan. Di sisi lain, Bambang mengingatkan para pelaku usaha pertimahan dan kolektor agar tidak melakukan penyelundupan. Ia mendukung penegakan hukum yang makin ketat di sektor pertimahan.

"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," ujar Bambang.

Penerbitan Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penambang masyarakat. Regulasi tersebut sekaligus menjaga stabilitas perekonomian di Pulau Belitung.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed