DJP Tegur Ratusan Ribu Wajib Pajak Salah Isi SPT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melayangkan surat elektronik resmi kepada 317.923 wajib pajak yang terindikasi keliru dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2025 pada Jumat (10/7/2026).
Langkah peneguran lewat pengiriman email massal tersebut dilakukan sebagai upaya asistensi agar para wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban perpajakan mereka dengan tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilansir dari Detik Finance.
Selain kekeliruan pengisian data, instansi perpajakan ini juga menyasar 1,85 juta wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan pembayaran dengan akumulasi nilai tagihan menembus Rp 36 triliun.
"Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti kepada detikcom, Jumat (10/7/2026).
Pihak otoritas pajak menjelaskan bahwa basis data pengiriman pesan massal kepada para penunggak pajak tersebut merujuk pada metode Behavioural Insight Penagihan Pajak yang diadopsi sejak 2023 dari beberapa negara maju.
"Sebanyak 1.853.854 email, Rp 36 triliun total nilai tunggakannya," ungkap Inge.
Melalui Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026 dan Peng-40/PJ.09/2026, DJP menegaskan komitmennya untuk mempermudah administrasi perpajakan, di mana masyarakat diimbau memastikan keaslian email yang harus berdomain resmi @pajak.go.id guna menghindari penipuan.
Prosedur koreksi mandiri dapat diakses melalui menu pembetulan di situs resmi, sementara penyelesaian tunggakan dilakukan dengan membuat kode billing untuk disetor melalui teller bank, ATM, internet banking, atau e-commerce mitra MPN-G2.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow