Kepala Badan Pengaturan BUMN Temui Menkeu Bahas Pajak dan Utang Whoosh

Smallest Font
Largest Font

Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Pusat pada Rabu (5/8/2026) untuk membahas percepatan perampingan BUMN dan restrukturisasi utang Kereta Cepat Whoosh, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pertemuan tersebut difokuskan pada pengajuan keringanan pajak atas aksi korporasi perampingan BUMN berupa merger maupun akuisisi, sekaligus penyelesaian proses akhir skema utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak transaksi untuk efisiensi struktur BUMN yang berlaku terbatas hingga 2029 guna mempercepat proses konsolidasi perusahaan milik negara.

Dony menegaskan bahwa permohonan insentif fiskal tersebut memiliki landasan hukum yang sah demi mempercepat penataan perusahaan pelat merah.

"Kita kan minta untuk pajaknya kan pajak streamlining ini minta dari Kementerian Keuangan untuk keringanan mengenai pajak. Dan itu ada undang-undang kita. Proses streamlining ini supaya bisa cepat diselesaikan. Nanti sama Pak Menkeu nanti disampaikan," ujar Dony, Kepala Badan Pengaturan BUMN.

Selain masalah perpajakan, pembahasan intensif juga dilakukan terhadap skema keuangan proyek kereta cepat yang kini memasuki tahap penyelesaian akhir.

"KCIC juga kita bahas. Kita semuanya terbuka aja kok. Kita nanti dibicarakan sama Pak Menkeu, finalisasi kan?" jelas Dony, Kepala Badan Pengaturan BUMN.

Opsi teknis penyelesaian utang tersebut nantinya dipaparkan secara resmi oleh Menteri Keuangan setelah seluruh koordinasi antarlembaga rampung dijalankan.

"Nanti biar Pak Menkeu mengumumkan. Lebih banyak hari ini kita membahas mengenai streamlining, kemudian mengenai hasil, mengenai KCIC dan tergantung bahasnya. Tapi pada dasarnya saya dan Pak Menko kan satu suara mengenai apapun. Pada prinsipnya kan kita ingin menata dengan sebaik mungkin apa yang sudah terjadi tentu kita rapihkan, prinsipnya kan gitu ya," beber Dony, Kepala Badan Pengaturan BUMN.

Kebijakan insentif perpajakan ini sebelumnya disepakati dengan memberikan batas waktu pembebasan pajak transaksi merger dan akuisisi BUMN selama tiga tahun.

"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed