Bea Cukai Meringkus 1.4 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumatera Barat

Smallest Font
Largest Font

Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Teluk Bayur menyita 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman, Sumatera Barat, pada Rabu, 29 Juli 2026. Penindakan ini berhasil mengamankan muatan rokok ilegal senilai Rp2,09 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas pembongkaran truk bermuatan rokok di wilayah Pasaman pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 21.00 WIB. Petugas Kanwil DJBC Riau dan KPPBC TMP B Teluk Bayur kemudian melakukan pengejar dari Padang hingga menaruh kecurigaan pada sebuah truk di jalan lintas tersebut pada tengah malam.

"Selanjutnya sekitar pukul 00.00 Rabu, 29 Juli 2026, saat berada di Jalan Raya Lintas Bukittinggi- Pasaman, tim melihat adanya truk yang mempunyai ciri-ciri yang dimiliki mengangkut BKC HT rokok," bunyi keterangan tertulis pihak Bea Cukai.

Petugas menghentikan kendaraan dan memeriksa muatan truk usai menanyakan keterangan awal kepada sopir. Pemeriksaan fisik membongkar keberadaan tumpukan karton berisi rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam truk.

Hasil pencacahan mencatat total barang bukti mencapai 1.408.000 batang rokok ilegal. Penindakan terhadap pengangkutan rokok tanpa pita cukai ini diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.362.401.920.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed