Bea dan Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal ke Sumatera
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang hendak dikirim dari Jawa Timur ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Rokok ilegal tersebut disembunyikan dalam dua kontainer yang dikirim menggunakan modus baru, yakni terlebih dahulu melalui kereta api dari Surabaya ke Jakarta sebelum dilanjutkan lewat jalur laut ke Sumatera.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan, "Untuk melalui kereta ini baru yang pertama kali, ini adalah merupakan baru pertama kali. Tentunya ini adalah seperti saya bilang tadi, ini adalah modus-modus baru menggunakan kereta."
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pada Jumat (7/8), petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga membawa rokok ilegal.
Dokumen pemberitahuan menyebut kontainer berisi pipa dan baja ringan, namun hasil pemindaian X-ray menunjukkan pola muatan yang mengindikasikan rokok di dalam kontainer tersebut.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada Senin (10/8) menemukan 8,96 juta batang sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 13,30 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar, terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp 1,31 miliar.
Djaka menutup dengan pernyataan, "Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow