Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Rp 60 Miliar
Aparat Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 70.114 butir ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (31/7/2026). Seperti dilansir dari Detik Finance, aksi kejahatan ini melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia yang membawa barang haram tersebut dari Kuala Lumpur.
Pilot pesawat maskapai asing nomor penerbangan MH 727 tersebut dijanjikan imbalan sebesar 50 ribu ringgit atau sekitar Rp 220 juta. Barang bukti narkotika yang disita memiliki berat bruto 26 kilogram dan berat netto lebih dari 25 kilogram.
Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan internasional ini tergolong unik karena berhasil menyusup ke ranah penerbangan.
"Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan," ujar Hengky.
Penyelundupan ini terungkap setelah petugas memeriksa koper bagasi milik pilot dan menemukan 14 bungkus ekstasi. Pelaku memanfaatkan keistimewaan jalur khusus yang biasa diberikan kepada awak pesawat saat proses penanganan bagasi.
"Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag crew. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan crew di situ," beber Hengky.
Berdasarkan jumlah barang bukti, pihak berwenang memastikan tersangka berperan aktif sebagai kurir sekaligus pengedar. Total nilai ekonomis dari puluhan ribu pil ekstasi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar rupiah.
"Itu pasti sindikatnya adalah sindikat yang Cukup canggih seperti itu bisa merekrut seorang pilot untuk menjadi kurir mereka. Statusnya jelas kurir karena tidak mungkin pemakai memakai sebanyak ini, 70 ribuan kalau kita kalikan Rp 850 ribu, mungkin satu butir berarti barangnya hampir Rp 60 miliar," imbuh Hengky.
Pihak kepolisian turut mengonfirmasi besaran uang imbalan yang dijanjikan kepada oknum pilot tersebut dalam menjalankan aksinya.
"50.000 ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya," ujar Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow