Bareskrim Ungkap Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Merupakan Pecandu
Penyidikan kasus penyelundupan 25,1 kilogram ekstasi oleh oknum pilot asal Malaysia berinisial MSBO mengungkap fakta bahwa tersangka merupakan pecandu narkoba sejak 2006. Polisi menangkap tersangka di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (3/8/2026).
Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa kebiasaan mengonsumsi barang haram tersebut telah berlangsung jauh sebelum tersangka berprofesi sebagai penerbang. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan memberikan konfirmasi mengenai temuan dari penyidikan tersebut.
"Sudah pecandu sebelum jadi pilot, sejak 2006," kata Hengky saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (3/8/2026).
Pihak otoritas juga menduga MSBO mengantisipasi pemeriksaan sewaktu-waktu dengan menyimpan sampel cairan khusus di dalam tas jinjing pribadinya.
"Bisa jadi seperti itu, atau dia siapkan jika dia harus terbang setelah pakai narkoba," ujar Hengky.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas x-ray Bea Cukai terhadap koper bagasi penumpang internasional. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan detail barang bukti dari penggeledahan koper milik MSBO.
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Eko.
Berdasarkan hasil interogasi gabungan, tersangka mengaku menerima perintah membawa barang bukti ke Jakarta dengan imbalan upah 50.000 ringgit. Tersangka rencananya akan menunggu instruksi dari seseorang di Malaysia untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada pemesan di sebuah hotel.
"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," ungkap Eko.
Aksi ini menjadi penyelundupan ketiga yang dilakukan MSBO, setelah sebelumnya membawa sabu-sabu ke Sabah serta membawa 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Tes urine terhadap tersangka mengonfirmasi hasil positif untuk zat metamfetamina, MDMA, dan kokaina.
Saat ini penyidik telah menahan MSBO di Rutan Bareskrim Polri. Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow