ART Asal Filipina di Singapura Divonis 3 Tahun Penjara Usai Gasak Rp 3 Miliar
Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Filipina bernama Raguindin Alma Bassig (47) dijatuhi hukuman tiga tahun dua bulan penjara di Singapura. Seperti diberitakan oleh Detik Finance yang mengutip CNA, pelaku terbukti mencuri uang tunai dan perhiasan senilai US$ 168.000 atau sekitar Rp 3,01 miliar (asumsi kurs Rp 17.942) milik majikannya.
Uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sejumlah aset di negara asalnya, termasuk unit kondominium, tanah, dan mobil. Raguindin menyatakan menerima dakwaan atas dua tuduhan pencurian, sementara tiga dakwaan serupa lainnya turut dipertimbangkan dalam proses penetapan hukuman pada sidang hari Jumat (17/7).
Hingga persidangan berakhir, seluruh barang yang dicuri oleh pelaku dilaporkan tidak ada yang berhasil ditemukan kembali. Korban yang berusia 54 tahun sempat menyampaikan rasa kecewa dan pengkhianatan yang dialaminya secara emosional di depan ruang sidang.
Hakim Distrik, Koo Zhi Xuan, menegaskan bahwa nilai barang yang diambil oleh pelaku sangat besar sehingga memerlukan hukuman yang dapat memberikan efek jera. Hakim juga menyatakan keraguannya mengenai kemungkinan kembalinya barang-barang curian tersebut.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius," kata hakim, dikutip dari CNA, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan dokumen dari pengadilan, korban telah mempekerjakan pelaku sejak Maret 2016. Pelaku menemukan brankas di dalam lemari pakaian kamar tidur majikannya yang berada dalam kondisi tidak terkunci saat ia bekerja di rumah tersebut.
Ia kemudian mengambil kunci brankas yang tersimpan di dalam saku mantel di lemari tersebut. Setelah membuka brankas, pelaku mendapati berbagai macam mata uang asing serta koleksi perhiasan berharga.
Aksi pencurian ini dilakukan sepanjang bulan Januari hingga Desember 2022 ketika rumah dalam keadaan kosong. Pelaku menggasak mata uang euro, pound, yen, serta perhiasan perak, emas, giok, dan koleksi bermerek Van Cleef & Arpels dengan nilai total S$ 77.851.
Korban baru menyadari kehilangan uang tunai dari brankas pada November 2025, namun awalnya mengira uang itu hanya terselip. Pembuktian baru didapat setelah korban memasang kamera sensor gerak di kamar tidurnya pada 27 Mei 2026 yang merekam aksi pelaku saat membobol brankas.
Dalam pembelaannya, Raguindin memohon agar hukumannya diringankan agar bisa pulang dan merawat ibunya yang sudah lanjut usia di Filipina. Namun, saat hakim menanyakan keberadaan uang yang tersisa, pelaku mengaku sudah tidak memegang dana sama sekali.
Pihak penuntut umum menyatakan tidak menuntut ganti rugi secara langsung, tetapi akan mengupayakan prosedur penyitaan aset terpisah demi membantu korban. Hakim menambahkan bahwa pengadilan tidak dapat memaksakan ganti rugi finansial apabila terdakwa terbukti tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow