ART Asal Filipina Dipenjara Akibat Curi Uang dan Perhiasan Majikan

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dua bulan kepada seorang asisten rumah tangga asal Filipina, Raguindin Alma Bassig (47), pada Jumat (17/7) setelah teraku bersalah mencuri uang dan perhiasan majikannya. Aksi pencurian tersebut menyasar aset senilai US$ 168.000 atau sekitar Rp 3,01 miliar serta berbagai perhiasan mewah dari dalam brankas di rumah tempatnya bekerja, dilansir dari Detik Finance. Hasil dari kejahatan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli properti berupa unit kondominium, tanah, serta mobil di negara asalnya, Filipina, meskipun tidak ada satu pun barang bukti yang berhasil disita kembali.

Aksi kriminal ini terungkap setelah korban memasang kamera sensor gerak di kamar tidurnya pada 27 Mei 2026, yang kemudian merekam aktivitas Raguindin saat membongkar brankas di dalam lemari pakaian.

Hakim Distrik Koo Zhi Xuan menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan yang diberikan oleh pemberi kerja secara mendalam. "Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius," kata hakim Koo Zhi Xuan.

Pihak penuntut umum mengonfirmasi tidak akan mengajukan tuntutan ganti rugi formal mengingat keterbatasan kemampuan finansial terdakwa, tetapi akan mengupayakan prosedur penyitaan aset terpisah demi membantu memulihkan kerugian korban.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed