Amerika Serikat Kembalikan US$ 100 Miliar Bea Masuk Trump setelah Putusan MA
Amerika Serikat akan mengembalikan US$ 100 miliar dari bea masuk yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump pada 2025, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan tarif tersebut. Pemerintah AS diminta mengembalikan uang yang telah dipungut dari importir.
Kebijakan tarif resiprokal ini diterapkan oleh Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pada akhir Februari 2026, MA memutuskan bahwa IEEPA tidak dapat digunakan untuk kebijakan ini, sehingga kebijakan bea masuk tersebut dihapus.
Hakim Federal Richard Eaton menginstruksikan pengembalian bea masuk yang telah dipungut kepada para importir. Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) membuat sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) untuk mengelola pengembalian dana tersebut.
Hingga 31 Juli 2026, CAPE telah menerima 252.496 permohonan pengembalian bea masuk yang mencakup lebih dari 25 juta entri impor, menurut dokumen pengadilan yang dilansir dari Detik Finance. Sekitar US$ 129 miliar dana pengembalian potensial maupun yang telah disetujui telah diproses, dengan US$ 100 miliar sudah disertifikasi dan dikirim ke Departemen Keuangan untuk pencairan.
Meski demikian, proses pengembalian dana masih berjalan karena lebih dari 330.000 importir telah membayar tarif IEEPA untuk lebih dari 53 juta transaksi impor.
Donald Trump menjadikan kebijakan bea masuk yang agresif sebagai bagian utama agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri pemerintahannya. Baru-baru ini, pemerintahannya berupaya menghidupkan kembali kebijakan bea masuk IEEPA dengan dasar hukum baru.
"Kebijakan bea masuk ini luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar, tapi Mahkamah Agung memang sedikit menghambat kami," ujar Trump.
Meski kecewa dengan keputusan MA, pemerintahan Trump tetap melanjutkan proses pengembalian dana terkait kebijakan IEEPA yang dibatalkan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow