AASI Desak Kesiapan Data Penjaminan Polis Asuransi Syariah
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia mengimbau pelaku industri untuk mempercepat penyelesaian data dan sistem teknologi guna menyambut aktivasi Program Penjaminan Polis yang diproyeksikan mulai berlaku pada April atau Juli 2027, seperti dilansir dari Investor Daily pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kesiapan pelaksanaan program tersebut bergantung pada kepastian regulasi dari pemerintah, kejelasan mekanisme kepesertaan, serta pembenahan sistem dan data operasional oleh setiap perusahaan asuransi. "Menurut AASI, aktivasi Program Penjaminan Polis pada April atau Juli 2027 cukup realistis sepanjang seluruh prasyarat utama dapat diselesaikan sesuai jadwal," kata Fauzi Arfan, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.
Penerbitan Peraturan Pemerintah beserta aturan pelaksanaannya dinilai menjadi langkah krusial awal agar Lembaga Penjamin Simpanan dan pelaku industri memiliki waktu persiapan yang terukur. Di sisi lain, industri asuransi syariah menghadapi tantangan pada penataan data pemegang polis, peserta, cadangan, hingga klaim.
"Karena terdapat karakteristik khusus dalam pengelolaan dana asuransi syariah, AASI memandang perlu dilakukan uji coba penyampaian data untuk mengidentifikasi kesenjangan dan kebutuhan penyesuaian sistem sebelum PPP diaktifkan," tutur Fauzi Arfan. Selain aspek teknis data, kejelasan kriteria kepesertaan juga menjadi perhatian utama, termasuk standar kesehatan keuangan perusahaan yang berhak mengikuti program penjaminan.
"Apabila kepastian regulasi, kesiapan data dan teknologi, serta mekanisme kepesertaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, aktivasi PPP pada April atau Juli 2027 akan lebih memungkinkan tanpa harus mundur hingga Januari 2028," ujar Fauzi Arfan. AASI turut menyoroti penetapan parameter awal program, seperti batas penjaminan sebesar Rp500 juta yang dinilai memadai bagi asuransi jiwa syariah ritel namun belum tentu cocok untuk sektor asuransi umum syariah dengan risiko komersial tinggi.
"Batas tersebut tetap perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan nilai manfaat, inflasi, dan profil produk," kata Fauzi Arfan. Mengenai aturan keuangan lainnya, skema Risk Based Capital minimum 120% merupakan standar lama, sedangkan besaran iuran awal 0,1% dan iuran berkala 0,2% masih perlu dikaji agar tidak membebani permodalan perusahaan. "Batas penjaminan, cakupan produk, dan dasar pengenaan iuran harus dirancang secara selaras agar perlindungan peserta tetap optimal tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional," jelas Fauzi Arfan.
Sebagai langkah antisipasi, asosiasi mendorong dilakukannya simulasi bersama antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku industri untuk memetakan kesiapan setiap perusahaan asuransi syariah sebelum aturan resmi diberlakukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow