TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan semua kementerian maupun lembaga melakukan efisiensi anggaran.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Tahun 2025 No. 1 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adanya kebijakan tersebut, membuat anggaran pembangunan IKN di pos Kementerian Pekerjaan Umum menjadi tidak ada pada tahun ini.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, pada tahun ini Kementerian PU terkena efisiensi anggaran sebesar Rp81,38 triliun.

Dari Rp 110,95 triliun, kini mereka hanya memiliki Rp 29,57 triliun.
Maka dari itu, Dody mengatakan belum ada progres pembangunan terkini yang bisa diberikan.

“Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Kan tadi saya bilang, kan anggarannya kita diblokir semua, kok tanya progres? Gimana sih?

Anggarannya [saja] enggak ada,” katanya ketika ditemui usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Tanda IKN Berpotensi Terbengkalai

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, mengatakan, salah satu indikator kuat proyek IKN tidak berjalan sesuai rencana adalah penundaan relokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. 

Padahal, kata Achmad, keberadaan ASN di ibu kota baru sangat penting karena menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi di kawasan tersebut. 

“Dengan adanya ASN, aktivitas ekonomi di sekitar IKN akan mulai bergerak, memberikan kepastian bagi investor swasta untuk masuk. Namun, dengan penundaan ini, kepercayaan investor terhadap proyek ini semakin menurun,” tutur Achmad kepada Tribunnews.

“Jika ASN saja tidak segera pindah, lalu siapa yang akan lebih dulu menghuni IKN? Apakah IKN hanya akan menjadi kota kosong dengan gedung-gedung mewah tanpa aktivitas ekonomi yang nyata?” sambungnya.

Menurutnya, jika situasi ini berlanjut, maka ada risiko besar bahwa proyek IKN akan menjadi seperti banyak proyek infrastruktur besar lainnya yang berakhir sebagai “white elephant project”.

“Proyek mahal yang akhirnya terbengkalai karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan realitas di lapangan,” ucapnya.

IKN Bisa Dialihkan ke Konsep Lain

Achmad menyampaikan, melihat berbagai kendala yang terjadi dalam pendanaan dan realisasi proyek IKN, sudah saatnya pemerintah menghentikan ketergantungan proyek ini pada APBN. 

Menurutnya, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan proyek ini, maka harus ada kebijakan yang tegas untuk mengalihkan sebagian besar pendanaannya dari APBN ke sektor swasta.

Namun, melihat kenyataan di lapangan, Achmad menyebut, langkah yang lebih realistis adalah mengubah fungsi IKN menjadi kawasan ekonomi khusus. 

“Misalnya, IKN bisa dialihkan menjadi kawasan pariwisata, pusat riset teknologi, atau kota berbasis industri hijau yang menarik minat investasi global,” tuturnya.

Dengan konsep ini, Achmad menyakini peran APBN bisa lebih dibatasi hanya pada pembangunan infrastruktur dasar, sementara pengembangan selanjutnya dilakukan sepenuhnya oleh swasta.

Selain itu, otoritas IKN juga bisa dijadikan sebagai badan independen yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan ini tanpa harus terus mengandalkan APBN. 

“Dengan pendekatan ini, pemerintah bisa fokus pada pembangunan daerah lain yang lebih membutuhkan anggaran, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di daerah tertinggal,” paparnya.

Sumber: tribunnews.com